Pengertian
Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila
bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik
dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa,
sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam
proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan
secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus
dipahami secara kronologis.
Oleh karena itu, untuk memahami
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya
maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut
:
Pengertian
Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah
“Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun
bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam
bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal
yaitu:
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya
“batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya
“peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam
bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan
dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang
dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang
memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki
lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5
aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian
Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila
diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat,
mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah
tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan
dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu
Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam
siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang
artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang
temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18
Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945
di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai
satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan
Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang
dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah
“Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam
rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima
oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian
Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi
alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka,
maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri
atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi
37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945
yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai
berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang
secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
